Pasal 1320 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Kontrak Perjanjian
--
3. Syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUHPerdata
• Kontrak harus dilakukan dengan Itikad baik
• Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
• Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
• Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum
Baca juga: Arti Lolicon Adalah? Bahasa Gaul yang Sering Digunakan Oleh Pecinta Anime dan Manga
Baca juga: Contoh-Contoh Kasus Hukum Perdata Internasional
4. Syarat sah yang khusus
• Syarat tertulis untuk kontrak tertentu
• Syarat akta notaris untuk kontrak tertentu
• Syarat akta pejabat selain notaris untuk kontrak tertentu
• Syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak tertentu
Nah, demikianlah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!