Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Mengenal Asas-Asas Perjanjian
--
Selain asas kebebasan berkontrak, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata juga mengandung asas mengikat sebagai undang-undang. Makna kalimat “berlaku sebagai undang-undang” dalam ketentuan tersebut bukan berarti perjanjian mengikat secara umum.
Baca juga: Contoh Tembang Dhandhanggula dan Artinya dalam Bahasa Indonesia
Baca juga: Download Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata PDF Terbaru 2023
Baca juga: Tangga Nada Gundul-Gundul Pacul, Berikut Lirik, dan Makna Lagu Tradisional yang Ikonik Ini
Namun, perjanjian akan mengikat bagi para pihak yang membuatnya layaknya sebuah undang-undang. Hal ini berarti setiap orang bebas membuat perjanjian apa saja, tetapi para pihak yang membuatnya harus menaatinya seperti sebuah undang-undang.
Nah, itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!