Friday 1st of November 2024
×

Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Mengenal Asas-Asas Perjanjian

Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Mengenal Asas-Asas Perjanjian

--

ASCOMAXX.com – Artikel berikut ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Perdata sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.


Baca juga: Link Nonton Drama China First Love (2022) Full Episode Sub Indo, Romansa Mahasiswa Kedokteran

Baca juga: Pasal 1320 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Kontrak Perjanjian

Baca juga: Wisata Puncak Bogor Ciloto, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat: Tempat Healing Favorit dengan Spot Foto Unik dan Menarik

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

1. Prof. Subekti

Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.

2. Prof. Sudikno Mertokusumo

Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.

3. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan

Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.

Hukum perdata di Indonesia sendiri terdiri dari:

1. Hukum perdata adat

Ketentuan hukum yang mengatur hubungan individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. ketentuan-ketentuan adat ini umumnya tidak tertulis dan berlaku turun temurun dalam kehidupan masyarakat adat tersebut.

Sumber:

UPDATE TERBARU