Pasal 1365 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Tentang Perbuatan Melawan Hukum
--
2. Hukum perdata eropa
Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.
Baca juga: Kode ICD 10 HNP Untuk Diagnosis Penyakit Saraf Kejepit yang Wajib Kamu Tahu
Baca juga: Gudang Transit Bandung DC Shopee Express: Alamat, Kontak, dan Alur Pengiriman Barang
3. Hukum perdata nasional
Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Penjelasan Pasal 1365 KUH Perdata
Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi:
Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Berdasarkan isi dari pasal tersebut, terdapat 4 (empat) unsur yang harus dibuktikan keberadaannya jika ingin menggugat berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu:
1. Perbuatan melawan hukum
Unsur ini menekankan pada tindakan seseorang yang dinilai melanggar kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. Sejak tahun 1919, pengertian dari kata “hukum” diperluas yaitu bukan hanya perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga setiap perbuatan yang melanggar kepatutan, kehati-hatian, dan kesusilaan dalam hubungan antara sesama warga masyarakat dan terhadap benda orang lain.
Dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dianggap melawan hukum bukan hanya didasarkan pada kaidah-kaidah hukum tertulis, tetapi juga kaidah hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat, seperti asas kepatutan atau asas kesusilaan.