Pasal 1365 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Tentang Perbuatan Melawan Hukum
--
Unsur ini menegaskan bahwa sebelum meminta pertanggungjawaban perlu dibuktikan terlebih dahulu hubungan sebab-akibat dari pelaku kepada korban. Hubungan tersebut menyangkut pada kerugian yang dialami oleh korban merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku.
Baca juga: Asas-Asas Hukum Perdata Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Baca juga: Download Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata PDF Terbaru 2023
Baca juga: Download Contoh Soal Gugatan Perdata, Surat Kuasa, dan Surat Jawaban PDF
Itulah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!