Waspada! Hukuman Untuk Penjual Chip Higgs Domino Bisa Sampai 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Juta
--
Hukuman Untuk Penjual Chip Higgs Domino Bisa Sampai 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Juta
Beberapa waktu lalu Tim Opsnal Subdit Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu menangkap SA (26 tahun) pemilik konter handphone yang menjual Chip Higgs Domino di kawasan Lingkar Barat Kota Bengkulu.
Baca juga: Mengenal Robert Hooke, Ilmuwan Hebat Penemu Hukum Hooke
Baca juga: Fakta Menarik Drama Taxi Driver Season 2 (2023), Do Gi Tampil Dengan Rambut Gondrong dan Dipenjara!
Baca juga: Ayu Thalia Tak Dipenjara Setelah Lawan Putra Ahok di Pengadilan, Jalani Masa Percobaan 10 Bulan
Berdasarkan keterangan polisi, SA ditangkap di konter HP miliknya di kawasan lingkar Barat Kota Bengkulu lantaran terpergok menjual chip Higgs Domino untuk mengambil keuntungan.
Dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8,8 juta, buku rekap jual beli chip, selebaran promosi pembelian dan bongkar chip, kalkulator hingga CCTV.
Pihak kepolisian menegaskan, bagi penjual maupun pembeli chip higgs domino yang terbukti mengambil keuntungan dari permain tersebut dapat disangkakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 25 juta.
Demikianlah informasi mengenai hukuman untuk penjual chip Higgs Domino bisa sampai 10 tahun penjara dan denda Rp 25 Juta yang dapat kami sampaikan. Mulai sekarang mari kurang-kurangin, yuk!