Langgar KUHP! Ini Pidana Untuk Pembeli Chip Higgs Domino Island, Bisa Terancam Sanksi yang Tak Main-Main
--
Pidana Untuk Pembeli Chip Higgs Domino Island
Berdasarkan keterangan polisi, SA ditangkap di konter HP miliknya di kawasan lingkar Barat Kota Bengkulu lantaran terpergok menjual chip Higgs Domino untuk mengambil keuntungan.
Baca juga: Anggota Polri Polda Bangka Belitung Tersandung Kasus LGBT, Langsung Dijatuhi Hukuman Sanksi!
Baca juga: Kronologi Siswa SD Banyuwangi Gantung Diri, Polisi: Korban Frustasi Karena Sering di Bully
Dari tangan SA polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8,8 juta, buku rekapan jual beli chip, selebaran promosi pembelian dan bongkar chip, kalkulator hingga CCTV.
Sosoknya juga menegaskan, bagi penjual maupun pembeli chip higgs domino yang terbukti mengambil keuntungan dari permain tersebut dapat disangkakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 25 juta.
Bagaimana menurut kamu? Sekian update hukuman pidana Untuk Pembeli Chip Higgs Domino Island yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bisa menjawab pertanyaanmu.