Wednesday 25th of December 2024
×

Pemilu 2024 Ditunda 2 Tahun 4 Bulan 7 hari, Istana Negara Angkat Bicara Soal Buntut Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Ini

Pemilu 2024 Ditunda 2 Tahun 4 Bulan 7 hari, Istana Negara Angkat Bicara Soal Buntut Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Ini

--

ASCOMAXX.com - Pada artikel kali ini kami sampaikan informasi terkait berita mengenai penundaan pemilu tahun 2024 mendatang yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mari kita simak selengkapnya di sini, ya.

Seperti yang kita tahu, pemilu merupakans ebuah pesta demokrasi rakyat yang menjadi babak baru dalam kepemimpinan negeri ini. Untuk persiapan pemilu tahun 2024 mendatang sudah dilakukan pendataan di beberapa wilayah sejak awal tahun ini.


Namun, PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilu dan mengulang dari awal proses seleksi sejak putusan dibacakan. Dalam artian proses tahapan pemilu harus diulnag terbilang tanggal 2 Maret 2023. Begini informasi selengkapnya.

Baca juga: Cara Kerja Pantarlih dalam pemilu 2024, Dari Mencocokkan Data Hingga Koordinasi Dengan Berbagai Pihak!

Baca juga: Cara Mengatasi Aplikasi Pemilu e-Coklit Tidak Bisa Diakses Paling Mudah dan 100% Work

Baca juga: KPU Siapkan Aplikasi E-Coklit Persiapan Pemilu 2024, Pemutakhiran Data Pemilih Lebih Mudah dan Efisien

Ini merupakan putusan yang menjadi buntut atas kasus Partai Prima yang mengajukan permohonan sengketa proses pemilu 2024. Permohonan diajukan atas berita acara hasil administrasi calon peserta yang diajukan ke Bawaslu dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dalam poin putusan juga disebutkan KPU akan duhukum lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari yang berarti Pemilu harus ditunda hingga 9 Juli 2025. Lantas bagaimana tanggapan Istana Negara atas hal ini? Ikuti pembahasannya di sini.

Sumber:

UPDATE TERBARU