Pemilu 2024 Ditunda 2 Tahun 4 Bulan 7 hari, Istana Negara Angkat Bicara Soal Buntut Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Ini
--
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus memerintahkan KPU lakukan penundaan Pemilu 2024. Perintah itu buntut gugatan Partai Prima terhadap hasil verifikasi parpol.
Banyak pihak berpendapat bahwa kewenangan ini berada di tangan Mahkamah Konstitusi atau MK. Keputusan yang dikeluarkan KPU mestinya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pengadilan negeri.
Baca juga: Contoh Pertanyaan Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Persiapan Agar Bisa Lolos Tes Dengan Mudah
Baca juga: Rincian Gaji Panwaslu Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara dan Syarat Pendaftarannya
Pemilu 2024, Istana Negara Angkat Bicara
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) angkat suara mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkonsekuensi pada timbulnya penundaan Pemilihan Umum 2024.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024, sesuai jadwal dan dilakukan secara konstitusional. Begitu juga hingga saat ini.
"Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya," tulis Jaleswari dalam keterangan, Jumat (3/3/2023).
Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU. Pihaknya meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif dan tidak terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana.
Sekian informais yang bisa kami sampaikan pengenai penundaan pemilu tahun 2024 ini. Marit kita terus kawal prosesnya dan ikuti terus updatenya di sini.