Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu Sebagai Buntut Kasus Partai Prima, KPU Ajukan Banding
--
ASCOMAXX.com - Baru-baru ini warganet digegerkan dengan berita viral terkait Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tunda pemilu 2024 sebagai buntut kasus Partai Prima menjadi sorotan warganent. Hal ini tentu membuat masyarakat gempar. Karena itu, mari simak informasi berikut ini hingga usai, ya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU lakukan penundaan Pemilu 2024. Perintah itu buntut gugatan Partai Prima terhadap hasil verifikasi parpol.
Di sisi lain para pakar berpendapat kewenangan ini berada di tangan Mahkamah Konstitusi atau MK. Surat keputusan yang dikeluarkan KPU mestinya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pengadilan negeri.
Baca juga: Daftar Harga Menu Mie Gacoan Kota Jombang Terbaru 2023, Mie Peda Viral yang Bikin Ketagihan
Kantor Staf Kepresidenan menyebut pemerintah tetap mendukung pelaksanaan pemilu pada tahun depan. Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024, sesuai jadwal dan dilakukan secara konstitusional.
"Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya," tulis Jaleswari dalam keterangan, Jumat (3/3/2023).
Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU. Pihaknya meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif dan tidak terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana.