Penundaan Pemilu Tahun 2024 Ramai Menuai Kritikan, SBY: Ada yang Aneh di Negeri Ini
--
ASCOMAXX.com - Berikut ini kami sampaikan buatmu informasi mengenai tanggapan mantan presiden RI SBY atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tunda pemilu 2024 sebagai buntut kasus Partai Prima. Simak begini informasinya yang sudah kami rangkum untukmu.
Putusan yang menjadi buntut atas kasus Partai Prima yang mengajukan permohonan sengketa proses pemilu 2024. Permohonan diajukan atas berita acara hasil administrasi calon peserta yang diajukan ke Bawaslu dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dalam poin putusan juga disebutkan KPU akan duhukum lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari yang berarti Pemilu harus ditunda hingga 9 Juli 2025.
Baca juga: Kronologi Kasus Flu Burung di Kamboja Terkuak, Ungkapkan 1 Tewas dan 1 Tanpa Gejala
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU lakukan penundaan Pemilu 2024. Perintah itu buntut gugatan Partai Prima terhadap hasil verifikasi parpol.
Di sisi lain para pakar berpendapat kewenangan ini berada di tangan Mahkamah Konstitusi atau MK. Surat keputusan yang dikeluarkan KPU mestinya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pengadilan negeri.
Berawal dari gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022 yang merasa dirugikan oleh KPU ketika melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.