Wednesday 25th of December 2024
×

Viral Ini 3 Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024 Selama 2 Tahun Sebagai Hukuman Untuk KPU

Viral Ini 3 Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024 Selama 2 Tahun Sebagai Hukuman Untuk KPU

--

ASCOMAXX.com - Pemilu ditunda oleh PN Jakpus? Yuk simak informasinya pada artikel kali ini. Penundaan pemilu tahun 2024 mendatang yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Siapakah hakim yang memutuskannya?

PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilu dan mengulang dari awal proses seleksi sejak putusan dibacakan. Dalam artian proses tahapan pemilu harus diulnag terbilang tanggal 2 Maret 2023. 


Buntut atas kasus Partai Prima yang mengajukan permohonan sengketa proses pemilu 2024. Permohonan diajukan atas berita acara hasil administrasi calon peserta yang diajukan ke Bawaslu dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Melalui poin putusan juga disebutkan KPU akan duhukum lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari yang berarti Pemilu harus ditunda hingga 9 Juli 2025. 

Baca juga: Penundaan Pemilu Tahun 2024 Ramai Menuai Kritikan, SBY: Ada yang Aneh di Negeri Ini

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu Sebagai Buntut Kasus Partai Prima, KPU Ajukan Banding

Baca juga: Pemilu 2024 Ditunda 2 Tahun 4 Bulan 7 hari, Istana Negara Angkat Bicara Soal Buntut Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Ini

Banyak pihak berpendapat bahwa kewenangan ini berada di tangan Mahkamah Konstitusi atau MK. Keputusan yang dikeluarkan KPU mestinya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pengadilan negeri.

Berawal dari gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022 yang merasa dirugikan oleh KPU ketika melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. 

Sumber:

UPDATE TERBARU