Mengenal BUMN Berikut Pengertian, Tujuan, dan Contohnya yang Wajib Dipahami Job Seeker
--
Mengenal BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Pengertian BUMN
BUMN adalah singkatan dari badan usaha milik negara singkatnya bumn adalah suatu perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara baik itu asetnya ataupun kepemilikannya, Adapun untuk negara yang dimaksud ini adalah negara kesatuan republik Indonesia oleh karena itu bentuk bumn adalah nirlaba.
Adapun untuk pengertian BUMN secara resmi bisa kamu lihat pada undang-undang nomor 19 tahun 2003 dalam pasal 1 menyebutkan bahwa BUMN merupakan badan usaha yang sebagian modalnya atau seluruhnya adalah milik negara.
Baca juga: Harga Tiket Kapal Laut Balikpapan Pare-Pare Maret 2023, Lengkap dengan Jadwalnya
Baca juga: Siapa Penemu Hukum Faraday? Berikut Sejarah Lengkapnya!
Karyawan BUMN
Di sini status pegawai bumn adalah sebagai karyawan swasta yang terkait dengan kontrak hal ini seperti yang telah diatur pada undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN oleh karena itu pegawai BUMN tidak masuk pada kategori aparatur sipil negara atau ASN dan juga bukan pegawai negeri sipil atau PNS.
Fungsi BUMN
Utamanya BUMN berfungsi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kehadiran BUMN di Indonesia ini sangat berpengaruh terhadap kondisi masyarakatnya oleh karena itulah maka tidak heran jika BUMN ini memiliki banyak sekali perusahaan di berbagai sektor industri.
Tujuan BUMN
Tujuan dari bumn adalah menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat Indonesia, BUMN ini hadir dalam rangka mewujudkan peran pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi guna memenuhi semua kebutuhan masyarakat umum.
Demikian informasi mengenai pengertian, tujuan, dan contoh perusahaan BUMN di Indonesia yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi dalam artikel ini bermanfaat.