5 Cara Menghadapi Debt Collector (Jasa Pengumpulan Utang) yang Datang ke Rumah, Jangan Takut!
--
ASCOMAXX.com – Bagaimana cara menghadapai jasa pengumpulan utang yang datang ke rumah? Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai Cara Menghadapi Debt Collector (Jasa Pengumpulan Utang) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Jasa Pengumpulan Utang adalah pekerjaan yang memang diatur oleh hukum dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012, tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“SEBI 2012”).
Baca juga: Cara Mengajukan Pinjaman Kredit di Aplikasi Dana Flow Lengkap Dengan Syarat dan Bunganya
Baca juga: Daftar SMK Negeri di Kabupaten Malang, Alamat Hingga Jurusan dan Akreditasinya Bisa Dicek di Sini!
Jasa Pengumpulan Utang atau DC pinjol atau yang akrab dikenal dengan Debt Collector sendiri merupakan jasa pinjaman online dalam menagih pembayaran. Dalam praktiknya, Jasa Pengumpulan Utang akan mengunjungi rumah pengguna untuk menagih pembayaran yang belum lunas.
Etika Penagihan Debt Collector
- Wajib membawa kartu identitas sah yang dilengkapi foto resmi.
- Tidak dianjurkan untuk melakukan kekerasan, baik secara verbal maupun non verbal.
- Tidak boleh menyangkut pautkan pihak lain selain peminjam.
- Dilarang berkomunikasi secara terus menerus, melalui alat komunikasi karena termasuk mengganggu peminjam.
- Proses penagihan utang bisa dilakukan di domisili peminjam, dengan jam berkunjung sesuai aturan wilayah tertentu.
- Pemberi kredit juga wajib memastikan bahwa pihak penyedia jasa penagihan lain, dapat bekerjasama dengannya mematuhi etika penagihan yang berlaku.