Wednesday 25th of December 2024
×

5 Cara Menghadapi Debt Collector (Jasa Pengumpulan Utang) yang Datang ke Rumah, Jangan Takut!

5 Cara Menghadapi Debt Collector (Jasa Pengumpulan Utang) yang Datang ke Rumah, Jangan Takut!

--

Cara Menghadapi Debt Collector

- Terima Kedatangannya Dengan Baik
- Tanyakan Identitas, Surat Tugas, dan Sertifikasi Debt Collector
- Jelaskan dengan Baik Kondisi Keuangan, Termasuk Kendala yang Dihadapi
- Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Catatan, Jika tetap tidak mampu untuk membayar angsuran, tetap ikuti prosedur yang harus diikuti. Upayakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan.


Baca juga: Cara Ajukan Dana KUR BRI 2023 Jika Tidak Punya Usaha, Bisa Pakai Kredit Tanpa Agunan!

Baca juga: Limit Kredit Akulaku Pengguna Baru Terbaru 2023, Dilengkapi dengan Tutorial Pendaftarannya

Baca juga: Rekomendasi Pinjaman Online Dengan Limit Kredit Rp 20 Juta Terbaru 2023, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Pengaduan Terhadap Debt Collector Bermasalah

1. Bank Indonesia

Telepon: 021-131
Email: bicara@bi.go.id
Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia
Alamat offline:
Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan

Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat
Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)
Email: konsumen@ojk.go.id
Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK

Bagaimana menurutmu panduan yang disampaiakn pada artikel di atas? Apakah membantu? Skeian update mengenai informasi terkait dengan Cara Menghadapi Debt Collector (Jasa Pengumpulan Utang).

Sumber:

UPDATE TERBARU