Tuesday 24th of December 2024
×

Cara Agar Tidak Dikejar Jasa Pengumpulan Utang atau Debt Collector Saat Ambil Kredit dan Pinjol

Cara Agar Tidak Dikejar Jasa Pengumpulan Utang atau Debt Collector Saat Ambil Kredit dan Pinjol

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai cara agar tidak dikejar jasa pngumpulan utang atau debt collector saat ambil kredit dan pinjol yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini yuk!

Jasa Pengumpulan Utang atau DC pinjol atau yang akrab dikenal dengan Debt Collector sendiri merupakan jasa pinjaman online dalam menagih pembayaran. Dalam praktiknya, Jasa Pengumpulan Utang akan mengunjungi rumah pengguna untuk menagih pembayaran yang belum lunas. 


Sering kali DC pinjol yang datang kerumah menggunakan cara-cara kekerasan untuk menagih nasabah yang masih memiliki hutang. Terlebih jika layanannya ilegal. Untuk menghindari hal ini pastikan untuk membayar pinjaman online tepat waktu di layanan pinjol yang terdaftar OJK. Di bawah ini adalah informasi selengkapnya.

Baca juga: Cara Main Slot Starlight Princess Untuk Pemula, GACOR Banget! Makin Menggila dengan Banjir Scatters

Baca juga: Cara Mengajukan Pinjaman Kredit di Aplikasi Dana Flow Lengkap Dengan Syarat dan Bunganya

Baca juga: Bocoran Acara Peak Time Episode 5 Tersisa 16 Tim Usai Babak Survival, Persaingan Makin Sengit

Jasa Pengumpulan Utang adalah pekerjaan yang memang diatur oleh hukum dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012, tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“SEBI 2012”).

Dasar Hukum Jasa Pengumpulan Utang

Ketentuan penagihan Jasa Pengumpulan Utang sebagai berikut :

- Hanya boleh menagih utang macet, yang dilakukan berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit.

- Kategori utang macet adalah keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

- Kualitas penagihan harus sesuai standar bank.

- Harus memiliki pelatihan yang cukup memadai.

Sumber:

UPDATE TERBARU