Friday 27th of December 2024
×

Jasa Pengumpulan Utang (Debt Collector): Pengertian, Cara Kerja, dan Dasar Hukumnya di Lapangan

Jasa Pengumpulan Utang (Debt Collector): Pengertian, Cara Kerja, dan Dasar Hukumnya di Lapangan

--

Mengenal Jasa Pengumpulan Utang (Debt Collector)

Jasa Pengumpulan Utang adalah pekerjaan yang memang diatur oleh hukum dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012, tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“SEBI 2012”).

Dasar Hukum Jasa Pengumpulan Utang

Ketentuan penagihan Jasa Pengumpulan Utang sebagai berikut :


- Hanya boleh menagih utang macet, yang dilakukan berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit.

- Kategori utang macet adalah keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

- Kualitas penagihan harus sesuai standar bank.

- Harus memiliki pelatihan yang cukup memadai.

Baca juga: Hukum Bernoulli Adalah: Pengertian, Prinsip, Persamaan, dan Rumus

Baca juga: Yuri Anime Adalah? Salah Satu Genre Populer dan Paling Banyak Dicari

Baca juga: Fungsi Gerakan Ayunan Lengan Saat Melakukan Jalan Cepat Adalah?

Sumber:

UPDATE TERBARU