Jasa Pengumpulan Utang (Debt Collector): Pengertian, Cara Kerja, dan Dasar Hukumnya di Lapangan
--
Mengenal Jasa Pengumpulan Utang (Debt Collector)
Jasa Pengumpulan Utang adalah pekerjaan yang memang diatur oleh hukum dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012, tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“SEBI 2012”).
Dasar Hukum Jasa Pengumpulan Utang
Ketentuan penagihan Jasa Pengumpulan Utang sebagai berikut :
- Hanya boleh menagih utang macet, yang dilakukan berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit.
- Kategori utang macet adalah keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
- Kualitas penagihan harus sesuai standar bank.
- Harus memiliki pelatihan yang cukup memadai.
Baca juga: Hukum Bernoulli Adalah: Pengertian, Prinsip, Persamaan, dan Rumus
Baca juga: Yuri Anime Adalah? Salah Satu Genre Populer dan Paling Banyak Dicari
Baca juga: Fungsi Gerakan Ayunan Lengan Saat Melakukan Jalan Cepat Adalah?