Wednesday 25th of December 2024
×

Jasa Pengumpulan Utang (Debt Collector): Pengertian, Cara Kerja, dan Dasar Hukumnya di Lapangan

Jasa Pengumpulan Utang (Debt Collector): Pengertian, Cara Kerja, dan Dasar Hukumnya di Lapangan

--

Etika Penagihan Debt Collector

- Wajib membawa kartu identitas sah yang dilengkapi foto resmi.
- Tidak dianjurkan untuk melakukan kekerasan, baik secara verbal maupun non verbal.
- Tidak boleh menyangkut pautkan pihak lain selain peminjam.
- Dilarang berkomunikasi secara terus menerus, melalui alat komunikasi karena termasuk mengganggu peminjam.
- Proses penagihan utang bisa dilakukan di domisili peminjam, dengan jam berkunjung sesuai aturan wilayah tertentu.
- Pemberi kredit juga wajib memastikan bahwa pihak penyedia jasa penagihan lain, dapat bekerjasama dengannya mematuhi etika penagihan yang berlaku.

Itulah artikel kali ini yang telah membahas mengenai jasa pengumpulan utang. Semoga informasi yang telah disampaikan kali ini dapat membantu serta bermanfaat untuk kamu.


Sumber:

UPDATE TERBARU