Beredar Foto Chat Para Korban Tyo Firman (Agung) Fotografer Asal Balung Jember, Ada yang Sampai Diperk*sa?
--
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 289 dan 290, pelaku tindak asusila dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dalam kasus ini, Tyo Firman juga dapat dikenakan pasal tambahan karena melakukan pengancaman dan memaksa korban.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua orang, terutama para wanita, untuk selalu berhati-hati dan waspada saat menerima tawaran pekerjaan dari orang yang tidak dikenal.
Kasus ini juga menjadi pesan moral bagi semua orang untuk menghormati hak asasi manusia dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kita harus selalu menjaga diri dan tidak mudah tergoda dengan iming-iming yang menjanjikan.
Tindakan asusila merupakan perbuatan yang tercela dan tidak dapat dibenarkan. Kita harus selalu berani melawan ketidakadilan dan mendukung korban untuk mendapatkan keadilan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.