Benarkah Perumahan Shila Sawangan Depok Bermasalah? Menepis Isu dan Memastikan Keamanan Investasi
--
ASCOMAXX - Memiliki hunian yang nyaman dan aman tentu menjadi dambaan semua orang. Perumahan Shila Sawangan, Depok, kerap menjadi incaran para pencari properti. Namun, rumor yang beredar tentang permasalahan hukum lahannya sempat menimbulkan keraguan. Artikel ini akan membahas tuntas mengenai isu tersebut dan memberikan fakta terbaru terkait status kepemilikan Perumahan Shila Sawangan.
Munculnya isu permasalahan hukum Perumahan Shila Sawangan bermula dari sengketa kepemilikan lahan. Pihak pengembang, PT Pakuan (kini PT Vasanta), memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Namun, seorang individu bernama Ida Farida menggugat kepemilikan lahan tersebut ke PTUN.
Putusan Pengadilan dan Kejelasan Status
Melalui putusan PTUN, klaim kepemilikan lahan Ida Farida dinyatakan tidak sah. Ini menjadi kemenangan bagi PT Pakuan dan melegakan para calon pembeli. Putusan tersebut juga memastikan keabsahan HGB yang dimiliki pengembang.