Monday 23rd of December 2024
×

STOP! Hukum Berzina dengan Bantal dan Guling Menurut Islam, Bisa Melemahkan Potensi K*lamin?

STOP! Hukum Berzina dengan Bantal dan Guling Menurut Islam, Bisa Melemahkan Potensi K*lamin?

--

Dalam kitab-kitab fiqih, bahwa onani sendiri merupakan mengeluarkan mani atau sperma dengan disengaja dan dilakukan dengan menggunakan tangan, baik tangannya sendiri, tangan istri atau tangan budak perempuannya ketika syahwat sedang muncul dan atau memuncak.

Perlu digaris bawahi, bila tidak mungkin manusia berzina dengan guling. Sebagai benda mati, yang mungkin terjadi adalah guling menjadi objek masturbasi, yaitu dengan cara menggesek-gesekannya ke kemaluan (farji’).


Baca juga: 3 Doa Agar Bisa Bayar Hutang Inshaallah Terkabul: Ya Allah Hamba Butuh Uang untuk Bayar Hutang

Baca juga: Teks Doa Indulgensi dan Novena Arwah Hari Keenam, 6 November 2023: Agar Diberi Sukacita

Berdasarkan kutipan dalam al Mawsu’ah al Fiqhiyah (4/97) onani disebutkan:

إخْرَاجُ الْمَنِيِّ بِغَيْرِ جِمَاعٍ، مُحَرَّمًا كَانَ، كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِهِ اسْتِدْعَاءً لِلشَّهْوَةِ، أَوْ غَيْرَ مُحَرَّمٍ كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِ زَوْجَتِهِ

“Mengeluarkan mani dengan tanpa jima’, baik onani haram seperti mengeluarkan dengan tangan karena semata-mata nafsu, atau yang tidak haram seperti dikeluarkan oleh tangan istrinya”

Secara umum hukum onani adalah haram, baik dengan tangan ataupun dengan benda lainnya, kecuali dengan tangan istrinya. Berdasarkan firman Allah SWT:


وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ .فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

Sumber:

UPDATE TERBARU