Hukum Waris Perdata Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Unsur, Sifat, Cara Mendapatkan, dan Golongan yang Berhak
--
Lebih lanjut, “Bila keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”
Baca juga: Pasal 1320 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Kontrak Perjanjian
Baca juga: Contoh-Contoh Kasus Hukum Perdata Internasional
Baca juga: Download Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) PDF
Sesuai dengan penjelasan pasal di atas, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami/istri yang hidup terlama. Jika keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi.
Dasar Hukum Waris Perdata
Diketahui jika hukum waris perdata diatur dalam KUHPerdata dari Pasal 830 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1130 KUHPerdata.
Unsur-Unsur Hukum Waris Perdata
Berikut ini adalah beberapa unsur hukum waris perdata:
• Adanya pewaris yang meninggal dunia
• Adanya harta waris yang ditinggalkan baik berupa aset atau hutang
• Adanya ahli waris yang berhak mendapatkan sesuai peraturan perundang-undangan
Golongan Ahli Waris yang Berhak Berdasarkan Hukum Waris Perdata
Berikut ini adalah beberapa golongan ahli waris yang berhak:
• Golongan I
Golongan I adalah suami/istri yang hidup terlama dan anak atau keturunannya. Jika orang yang mewariskan memiliki istri atau suami yang masih hidup, maka dia yang paling utama menjadi pewaris. Jika mereka memiliki anak, maka suami/istri yang hidup terlama bersama-sama mewaris bersama anak-anaknya.