Wednesday 25th of December 2024
×

Hukum Waris Perdata Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Unsur, Sifat, Cara Mendapatkan, dan Golongan yang Berhak

Hukum Waris Perdata Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Unsur, Sifat, Cara Mendapatkan, dan Golongan yang Berhak

--


Lebih lanjut, “Bila keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”

Baca juga: Pasal 1320 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Kontrak Perjanjian

Baca juga: Contoh-Contoh Kasus Hukum Perdata Internasional


Baca juga: Download Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) PDF

Sesuai dengan penjelasan pasal di atas, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami/istri yang hidup terlama. Jika keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi.

Dasar Hukum Waris Perdata

Diketahui jika hukum waris perdata diatur dalam KUHPerdata dari Pasal 830 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1130 KUHPerdata.

Unsur-Unsur Hukum Waris Perdata

Berikut ini adalah beberapa unsur hukum waris perdata:

• Adanya pewaris yang meninggal dunia
• Adanya harta waris yang ditinggalkan baik berupa aset atau hutang
• Adanya ahli waris yang berhak mendapatkan sesuai peraturan perundang-undangan

Golongan Ahli Waris yang Berhak Berdasarkan Hukum Waris Perdata

Berikut ini adalah beberapa golongan ahli waris yang berhak:

• Golongan I

Golongan I adalah suami/istri yang hidup terlama dan anak atau keturunannya. Jika orang yang mewariskan memiliki istri atau suami yang masih hidup, maka dia yang paling utama menjadi pewaris. Jika mereka memiliki anak, maka suami/istri yang hidup terlama bersama-sama mewaris bersama anak-anaknya.

Sumber:

UPDATE TERBARU