Hukum Waris Perdata Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Unsur, Sifat, Cara Mendapatkan, dan Golongan yang Berhak
--
• Golongan II
Golongan II adalah orang tua atau saudara kandung pewaris.
• Golongan III
Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak/ibu pewaris.
• Golongan IV
Golongan IV adalah Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Baca juga: Hukum Perdata Internasional Adalah: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Peraturan
Baca juga: Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata Beserta Contoh Kasusnya
Baca juga: Dibawah Ini yang Termasuk Contoh dari Hukum Perdata Adalah? Berikut Jawaban Lengkapnya!
Sifat Hukum Waris Perdata
Selanjutnya, berikut ini adalah sifat hukum waris perdata:
1. Sifat Perseorangan
Sifat perseorangan ini adalah mereka yang bukan kelompok ahli waris, yaitu individu atau perorangan. Mereka menjadi ahli waris tetapi bukan tergolong dalam kelompok suku maupun keluarga.
2. Sifat Bilateral
Sifat bilateral adalah sifat yang merujuk pada ahli waris dapat mewarisi 2 pihak. Jadi tidak hanya berhak mewarisi dari ayahnya, tetapi juga dari ibunya.
3. Sifat Penderajatan
Mengarah pada ahli waris di mana derajatnya lebih dekat pada pewaris. Oleh sebab itu, penderajatan ini dikenal akan ungkapan siapa keluarga sedarah paling dekat, maka warisannya bisa dia dapatkan, sifat ini sesuai hukum- hukum waris perdata dengan Sistem Ab Intestato.