Pasal 1266 & 1267 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Apakah Boleh Dikesampingkan?
--
• menuntut agar perjanjian tersebut dilaksanakan (agar prestasi tersebut dapat dipenuhi), jika hal itu masih memungkinkan, atau
• menuntut pembatalan perjanjian.
Baca juga: Pasal 1320 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Kontrak Perjanjian
Baca juga: Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Mengenal Asas-Asas Perjanjian
Pilihan di atas dapat disertai ganti kerugian (biaya, rugi dan bunga) kalau ada alasan untuk itu. Artinya adalah pihak yang menuntut ini tidak harus menuntut ganti kerugian, walaupun hal tersebut dimungkinkan.
Akibatnya Jika Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata Dikesampingkan
Jika Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata tersebut dikesampingkan oleh para pihak, maka jika terjadi wanprestasi perjanjian secara otomatis dapat diakhiri oleh salah satu pihak yang tidak wanprestasi dan tanpa membuktikan apakah benar pihak lainnya telah melakukan wanprestasi ataukah tidak dapat memenuhi prestasinya dikarenakan adanya overmacht.
Terlepas dari perbedaan pendapat dari kalangan pakar hukum dan juga perbedaan pendapat diantara putusan hakim mengenai apakah boleh atau tidak boleh melakukan pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 tersebut didalam perjanjian.
Demikianlah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!