Saturday 16th of November 2024
×

Profil Jenderal B Tersangka Kasus Korupsi Timah Terbesar dalam Mega Skandal Korupsi, Punya Bekingan Khusus!

Profil Jenderal B Tersangka Kasus Korupsi Timah Terbesar dalam Mega Skandal Korupsi, Punya Bekingan Khusus!

--

ASCOMAXX.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut para tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 bakal dibebankan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp300 Triliun.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan hal tersebut sudah dipastikan saat ekspose gelar perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.


"Siapa yang harus bayar ini kerugian. Ini yang menjadi polemik, apakah ini masuk menjadi kualifikasi Undang-undang Lingkungan atau Tipikor," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/5).

Baca juga: NenaGamer Cheat Diamond FF 999999 Unlimited MOD APK Terbaru 2024, UNDUH GRATIS!

Baca juga: Aplikasi MyXL Tidak Bisa Dibuka Hari Ini Juni 2024, Cek Disini Penyebab dan Cara Membenahinya!

Selain membeberkan total kerugian negara, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru, yaitu eks Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono alias BGA. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi mengatakan penetapan tersangka didasarkan oleh alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi.

“Benar, hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satunya saudara BGA. Berdasarkan alat bukti yang cukup, statusnya kami tingkatkan sebagai tersangka,” ucapnya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024. 

Kuntadi menjelaskan peran Bambang dalam kasus korupsi di wilayah IUP PT Timah Tbk. Bambang disebut mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019, dari 30.217 metrik ton (MT) menjadi 68.300 MT. Perbuatan itu dianggap melawan hukum dan tanpa kajian yang mumpuni. 

Baca juga: Cara Atasi Gagal Bayar di Amartha, Begini Solusi Terbaik Untuk Para Penggunanya!

Sumber:

UPDATE TERBARU