Update! Pemilik PO Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Subang
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai kasus kecelakaan maut di Subang yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Setelah sopir bus ditetapkan menjadi tersangka, kini dua orang ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata di Subang. Kedua tersangka itu merupakan pemilik dan juga pengurus bus dari PO Trans Putera Fajar.
Baca juga: Sidang KASUS SUBANG TKP Sudah Berubah, Ini Penjelasan Tim Inafis Polda Jabar
Baca juga: Download Free Fire Mod Apk Unlimited Diamonds 2024, Full Version! Dapatkan Juga Kemudahan Lainnya
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu pria dengan inisial AI dengan A. Keduanya menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin dari Kementerian Perhubungan.
“Kita menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” terang Wibowo, Rabu (29/4/2024).
Lebih rinci tersangka AI merupakan pemilik bus Trans Putera Fajar di Jakarta sekaligus punya usaha bengkel di Jakarta. AI lalu merubah dimensi bus Trans Putera Fajar, padahal bengkelnya tidak memiliki izin karoseri untuk memodifikasi rancang bangun sebuah kendaraan. Sedangakan tersangka A adalah pihak yang dipercaya untuk mengoperasikan bus tersebut.