Pasal 1313 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Mengenal Tentang Perjanjian
--
2. Hukum perdata eropa
Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.
3. Hukum perdata nasional
Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Penjelasan Pasal 1313 KUH Perdata
Pasal 1313 KUH Perdata berbunyi:
"Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih."
Berdasarkan beberapa pendapat para ahli, definisi dari pengertian perjanjian yang terkandung dalam pasal 1313 KUH Perdata masih tidak jelas dan masih terlalu luas pengertian dari perjanjian tersebut tidak lengkap karena hanya mengenai perjanjian sepihak saja. Hal tersebut diketahui dalam perumusan kalimat “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Pengertian yang terpapar atau yang bias ditangkap dalam perumusan tersebut bias dimasukkan perjanjian kawin, yang mana perjanjian kawin tersebut dalam bidang hokum kekeluargaan.
Sedangkan pasal 1313 KUH Perdata ini bermaksud atau bertujuan, hubungan antara kreditur dan debitur yang saling mengikatkan diri dalam bidang hokum kekayaan. Perjanjian dalam pasal ini hanya bersifat kebendaan dan bukan perjanjian terhadap perorangan.