Pasal 1313 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Mengenal Tentang Perjanjian
--
Kelemahan-kelemahan atau pengertian perjanjian yang masih belum terlalu jelas dan masih terlalu luas, dapat dikatakan, bahwa seharusnya rumusan perjanjian tersebut adalah suatu perbuatan hukum dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya ataupun saling mengikatkan diri untuk melakukan suatu hal yang menimbulkan akibat hukum yang berupa hubungan hokum bagi para pihak.
Baca juga: Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Mengenal Asas-Asas Perjanjian
Karena kelemahan tersebut, maka para ahli juga ikut memberikan pengertian mengenai perjanjian yaitu:
1. R. Subekti
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu perjanjian.
2. WirjonoProdjodikoro
Perjanjian adalah suatu hubungan hokum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji melakukan sesuatu hal.
3. M. YahyaHarahap
Perjanjian adalah suatu hubungan hokum kekayaan atau harta benda antara dua orang atau lebih yang memberikan kekuasaan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melunasi prestasi.
Syarat sah perjanjian sendiri diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal 1320 KUH Perdata menemukan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu :