Pasal 1313 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Mengenal Tentang Perjanjian
--
• Sepakat mereka yang mengikatkan diri
• Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
• Suatu hal tertentu
• Suatu sebab hal yang halal.
Baca juga: Pasal 1320 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Kontrak Perjanjian
Baca juga: Hukum Perdata Internasional Adalah: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Peraturan
Baca juga: Asas-Asas Hukum Perdata Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Nah, itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!