Pasal 1243 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Wanprestasi dan Tuntutannya
--
2. Hukum perdata eropa
Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.
Baca juga: Pasal 1365 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Tentang Perbuatan Melawan Hukum
Baca juga: Hukum Perdata Internasional Adalah: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Peraturan
3. Hukum perdata nasional
Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Penjelasan Pasal 1243 KUH Perdata
Pasal 1243 KUH Perdata berbunyi:
"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."
Berdasarkan pasal di atas dijelaskan bahwa wanprestasi merupakan keadaan di mana kreditur maupun debitur tidak/lalai melaksanakan perjanjian yang telah disepakati. Wanprestasi dapat timbul karena kesengajaan atau kelalaian dan adanya keadaan memaksa (force mejeur).
Unsur-Unsur Wanprestasi
Diketahui jika wanprestasi memiliki unsur sebagai berikut:
• Ada perjanjian oleh para pihak;
• Ada pihak melanggar atau tidak melaksakan isi perjanjian yang sudah disepakati;
• Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian.