Tuesday 24th of December 2024
×

Pasal 1243 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Wanprestasi dan Tuntutannya

Pasal 1243 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Wanprestasi dan Tuntutannya

--

Tuntutan Wanprestasi Berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata

Diketahui jika hak menuntut ganti rugi dalam wanprestasi muncul dari Pasal 1243 KUHper, yang pada prinsipnya membutuhkan pernyataan lalai (somasi). Berikut tuntuan ganti rugi yang bisa diajukan:

Baca juga: Bocoran Acara Dating Eden Descendants of Instinct Season 2 Episode 6, Challenge Gaya Foto Berpasangan


Baca juga: Cara Bermain Game Granny di Laptop dan PC yang Mudah Buat Pemula, Taklukkan Sang Nenek Tua

Baca juga: Cara Daftar Bansos 2023 dengan e-KTP dan Persyaratannya, Mudah dan Praktis

• KUHper sudah mengatur tentang jangka waktu perhitungan ganti rugi yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut dalam wanprestasi.

• Gugatan wanprestasi tidak dapat menuntut pengembalian pada keadaan semula (restitutio in integrum)

Nah, itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU