Hendrini Purbosari Terancam UU ITE, Viral Setelah Lontarkan Usulan Bubarkan Instansi Polri!
--
ASCOMAXX.com - Pada ulasan pembahasan dibawah ini kami akan membagikann informasi terkait dengan berita yang baru-baru ini viral, yaitu Hendrini Purbosari yang menyebutkan untuk menghentikan Instansi Polri. Langsung saja, simak selengkapnya dibawah ini.
Nama Hendrini Purbosari akhir-akhir ini menjadi perbincangan banyak orang karena ia berani mengatakan bahwa ia ingin Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dibubarkan. Hendrini Purbosari ternyata adalah seorang pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut kini menjadi viral dan disebut-sebut terancam melanggar undang-undang ITE. Komentar Hendrini Purbosari yang ingin membubarkan Polri berhasil di screen Shoot oleh salah seorang netizen.
Seperti dilansir dari berbagai sumber, melalui Instagram @gegana_id pada Sabtu 1 Juni 2024, akun ini mengunggah tangkapan layar komentar ASN Bapenda DKI Jakarta tersebut.
“Hapuskan Polri, buang-buang duit negara saja.,” tulis Hendrini melalui akun Instagramnya @purbosarie.
“Cape-cape gua cari duit buat ngegaji orang yang ga bisa kerja. Gaes duit pajak kita buat gaji mereka-mereka orang lho,” tambahnya.
Hendrini Purbosari Terancam UU ITE
Yenti Garnasih, pakar hukum dari Universitas Trisakti, Jakarta, mengatakan bahwa tindakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta,
Hendrini Purbosari, yang menyerukan pembubaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan tindakan yang sangat memalukan dan tidak tepat.