Hendrini Purbosari Terancam UU ITE, Viral Setelah Lontarkan Usulan Bubarkan Instansi Polri!
--
“Fatal itu, tidak pantas saja ASN kok bicara seperti itu. Tidak etis dan tidak memahami tugas polisi untuk suatu negara,” ungkapnya.
Dalam pandangannya, meskipun saat ini Polri sedang menghadapi berbagai tantangan terkait berbagai kasus, Yenti menegaskan bahwa tidak perlu membubarkan Polri.
“Saat ini kan ada masalah di tubuh POLRI, tapi bukan berarti POLRI harus dibubarkan,” imbuhnya
Ia juga menegaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Inspektorat DKI Jakarta harus memberikan sanksi terkait kode etik. “Dia harus dikenakan sanksi etik,” katanya.
Baca juga: Update! Pemilik PO Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Subang
Selain itu, ia menambahkan bahwa kasus ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan ilegal dengan maksud menyebarkan ujaran kebencian.
“UU ITE Pasal 45 sanksinya dipidana. Silakan di dalami, yang penting justru etik jalan dulu, karena pernyataan terbuka itu tidak tepat dan tidak mungkin negara tidak punya lembaga kepolisian,” pungkasnya.