Wednesday 25th of December 2024
×

NIK Bisa Dicuri Parpol Pemilu! Tidak Perlu Khawatir Karena Bisa Diadukan ke KPU

NIK Bisa Dicuri Parpol Pemilu! Tidak Perlu Khawatir Karena Bisa Diadukan ke KPU

--

Kasus NIK Tercantum Di Parpol Pemilu

Tiap orang yang jadi anggota parpol harus dibuktikan dengan KTA dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berisi NIK (Nomor Induk Kependudukan). Di beberapa parpol, orang yang ingin secara sukarela menjadi anggota atau kader biasanya bakal diminta KTP.

Namun, untuk melengkapi syarat jadi peserta Pemilu 2024, mungkin saja terdapat beberapa parpol “nakal” yang mencatut NIK milik orang-orang buat dijadikan kader. Padahal, orang tersebut tidak merasa pernah mendaftarkan diri buat jadi anggota parpol.


Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir. Anda bisa melaporkannya melalui website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Untuk bisa mengadukannya, Anda bisa ikuti dan isi secara lengkap data sesuai dengan petunjuk di website tersebut.

Baca juga: Fasilitas dan Harga D’Lawu Bistro & Mountain Cottage, Tampilkan Penginapan Konsep Industrial, Modern and Smart!

Baca juga: Trik Menang Slot Online Wild West Gold, Pasti Bisa Jackpot Dengan Pola Gacor

Baca juga: Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Slot Online, Ini Penyebab Kekalahanmu!

Nah, itu dia informasi sekilas yang bisa kami sajikan untukmu mengenai kasus NIK terdaftar jadi anggota parpol. Semoga bermanfaat.

 

Sumber:

UPDATE TERBARU