Cara Cek NIK Tercantum di Parpol Pemilu, Awas! Ternyata Bisa Disalahgunakan!
--
ASCOMAXX.com –Pada artikel kali ini kami sampaikan informasi terkait berita mengenai cara cek NIK yang tercantum di parpol pemilu. Seperti yang kita tahu, pemilu merupakan sebuah pesta demokrasi rakyat yang menjadi babak baru dalam kepemimpinan negeri ini. Untuk persiapan pemilu tahun 2024 mendatang sudah dilakukan pendataan di beberapa wilayah sejak awal tahun ini.
Nah, untuk mengetahui informasi selengkapnya kamu bisa langsung dapat cek pembahasan yang kami sediakan di artikel berikut ini.
Baca juga: NIK Bisa Dicuri Parpol Pemilu! Tidak Perlu Khawatir Karena Bisa Diadukan ke KPU
Baca juga: Trik Menang Slot Online Wild West Gold, Pasti Bisa Jackpot Dengan Pola Gacor
Beberapa proses menuju Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 telah dilaksanakan sejak tahun lalu. Per Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 24 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
24 parpol itu ditetapkan lantaran dinilai memenuhi semua syarat dan ketentuan yang dibutuhkan buat jadi peserta Pemilu 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Untuk diketahui, dari sekian banyak syarat yang ada, salah satunya adalah parpol wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah penduduk.
Tiap orang yang jadi anggota parpol harus dibuktikan dengan KTA dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berisi NIK (Nomor Induk Kependudukan). Di beberapa parpol, orang yang ingin secara sukarela menjadi anggota atau kader biasanya bakal diminta KTP.
Namun, untuk melengkapi syarat jadi peserta Pemilu 2024, mungkin saja terdapat beberapa parpol “nakal” yang mencatut NIK milik orang-orang buat dijadikan kader. Padahal, orang tersebut tidak merasa pernah mendaftarkan diri buat jadi anggota parpol.