Isi PP Turunan UU ASN 2023 yang Ramai Diperbincagkan, Jadi Angin Segar Masa Depan Tenaga Honorer!
--
ASCOMAXX - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disahkan pada 29 November 2023, membawa angin segar bagi penataan tenaga honorer di Indonesia. Nasib tenaga honorer yang selama ini menjadi perbincangan hangat, kini mulai menemui titik terang dengan diundangkannya regulasi baru ini.
Pemberian kepastian status dan masa depan bagi tenaga honorer menjadi salah satu fokus utama UU ASN 2023. UU ini secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru setelah 2023. Hal ini berarti, status tenaga honorer yang ada saat ini perlu segera diselesaikan dengan skema yang jelas dan terarah.
Baca juga: Keputusan Walid Mutlak! Link Nonton Drama Malaysia Aku Bukan Ustazah (TV3) Episode 26 Sub Indo
Baca juga: Nonton Drama Malaysia Aku Bukan Ustazah (TV3) Episode 25 Sub Indonesia, Zahira Lebam Kerana Omar?
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN 2023 yang secara khusus mengatur penataan tenaga honorer. PP turunan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia.
Kepala BKN Haryomo Dwi Putrantomenambahkan bahwa BKN telah membuat rumusan delegasi peraturan, tugas, dan fungsi yang diberikan kepada BKN yaitu terkait dengan:
Baca juga: Rekomendasi Film Vivamax Terbaru 2024, Anak Kecil Minggir! Penuh Adegan Hot Dewasa 21+