6 Langkah Validasi NIK menjadi NPWP Untuk Keperluan Lapor Pajak dan Lainnya, Ternyata Cepat dan Gampang!
--
ASCOMAXX.com - Sesuai dengan imbauan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 mulai 1 Januari 2024, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diberlakukan berbasis online. Namun, sudahkan Anda mengetahui bagaimana validasi NIK menjadi NPWP?
Proses validasi NIK menjadi NPWP biasanya dilakukan oleh instansi atau perusahaan yang membutuhkan data pajak dari seseorang atau badan usaha tertentu. Proses ini melibatkan pengecekan data identitas, seperti nama lengkap, alamat, dan tanggal lahir, untuk memastikan keakuratan dan kevalidan data yang diberikan.
Setelah data identitas terverifikasi, instansi atau perusahaan tersebut akan memproses pembuatan NPWP yang kemudian akan digunakan untuk keperluan administrasi dan pembayaran pajak.
Baca juga: 2 Cara Menghapus Akun Higgs Domino Island dengan Mudah, Ikuti Langkah-langkah Berikut Ini!
Baca juga: NIK Bisa Dicuri Parpol Pemilu! Tidak Perlu Khawatir Karena Bisa Diadukan ke KPU
Proses validasi NIK menjadi NPWP bisa dilakukan secara online melalui situs resmi DJP. Berikut proses dan langkah-langkahnya yang bisa Anda simak di artikel ini.
- Akses laman DJP Online
Masuk ke laman DJP Online dengan mengakses tautan https://www.pajak.go.id. Agar tidak mengalami hambatan, sebaiknya gunakan komputer atau laptop.
- Login
Login dengan memasukkan 15 digit angka NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama 'Profil'.
- Verifikasi data utama
Pada menu profil, Anda akan diperlihatkan status data utama saat ini. Di sana akan tertulis status data yang perlu di-update, dikonfirmasi, hingga diverifikasi.
- Lakukan validasi
Pada menu profil, terdapat kolom yang harus diisi dengan 16 digit angka. Anda bisa mengisinya dengan nomor NIK. Setelah itu klik Validasi.
- Data terverifikasi
Selanjutnya, sistem akan memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil.
- Proses selesai
Jika sudah tervalidasi, akan muncul pop up yang memberitahukan bahwa data sudah ditemukan. NPWP Anda sudah dipadankan dengan NIK. Selanjutnya Anda bisa login ke laman DJP Online menggunakan nomor NIK.