Serba Serbi Negara Indonesia Setelah 77 Tahun Merdeka, Warga Negara yang Baik Wajib Tahu!
--
Dasar pemerintahan negara Indonesia adalah Demokrasi Pancasila, arti dari demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sedangkan Demokrasi Pancasila artinya demokrasi berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Presiden adalah kepala negara di Indonesia, dalam tugasnya presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri yang duduk di kabinet.
Sampai sekarang Indonesia pernah di pimpin atau diperintah oleh tujuh orang presiden, yaitu:
- Soekarno (1945-1966)
- Soeharto (1968-1998)
- B.J. Habibie (1998-1999)
- K.H. Abdurrahman Wahid (1999-2001)
- Megawati Soekarno Putri (2001-2004)
- Susilo Bambang Yodhoyono (2004-2014)
- Joko Widodo (2014-Sekarang)
Sedangkan Wakil Presiden yang pernah menjabat di Indonesia, adalah:
- Dr. Mohammad Hatta
- Sri Sultan Hamengkubuwono IX
- Adam Malik
- Wirahadikusuma
- Sudarmono
- Try Sutrisno
- BJ Habibie
- Megawati Soekarnoputri
- Dr. Hamzah Haz
- Dr. H.M. Yusuf Kalla
- Prof. Dr. Boediono, M.Ec
- M Jusuf Kalla
- Ma'ruf Amin
Baca juga: Pasal 1266 & 1267 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Apakah Boleh Dikesampingkan?
Baca juga: Pasal 1313 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Mengenal Tentang Perjanjian
Baca juga: Contoh-Contoh Kasus Hukum Perdata Internasional
Pancasila merupakan Dasar Negara Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke-4, teks Pancasila adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia