Friday 27th of December 2024
×

Video Viral SMA Terbaru 2024, Banyak Link Tersebar di Grup Telegram Viral dan Twitter Asupan Harian

Video Viral SMA Terbaru 2024, Banyak Link Tersebar di Grup Telegram Viral dan Twitter Asupan Harian

--

"Video asusila itu dibuat sudah lama sekitar tahun 2017. Memang saat itu pemeran wanitanya masih berstatus sebagai siswi kami (SMAN 1 Sukaresmi)," kata Dede Dadan.

Sedangkan pemeran pria dalam video tersebut, kata Dede, bukan siswa SMAN 1 Sukaresmi, setelah ditelusuri, pria tersebut tidak diketahui identitasnya.


"Pemeran pria dipastikan bukan siswa atau alumni kami. Tidak tahu. Apakah pria tersebut saat itu masih berstatus siswa atau tidak," kata Kepala SMAN 1 Sukaresmi.

Baca juga: Juliette Angela Ermestine Instagram Bikin Warganet Penasaran, Perselingkuhan Anji Drive Dibongkar Akun ini

Baca juga: Foto dan Video Kecelakaan Cicurug Sukabumi Pemotor Terlindas Truk Ramai di Grup Telegram dan Twitter, Suara Renyah Terdengar

Baca juga: Rekaman CCTV Kecelakaan Cicurug Sukabumi Pemotor Tewas Terlindas Truk, Yang Takut Darah Skip

Cara Mencari Video Viral Cianjur di Telegram Hp dan Laptop

  1. Masuk ke aplikasi Telegram.
  2. Klik ikon pencarian di bagian atas.
  3. Ketikkan topik yang ingin dicari atau nama grup channel pemersatu bangsa yang kalian inginkan.
  4. Selanjutnya, akan muncul banyak pilihan grup. Kemudian buka salah satunya.
  5. Buka grup atau channel tersebut, lalu klik Join atau Subscribe.
  6. Cari video viral yang ingin kalian tonton dengan melakukan scroll grup maupun channel tersebut.
  7. Unduh terlebih dahulu sebelum kalian menontonnya.
  8. Ketuk ikon titik tiga kemudian Save to Gallery untuk cara download video viral di Telegram untuk disimpan ke galeri HP
  9. Cara download video viral asupan harian di Telegram laptop dengan ketuk ikon titik tiga, kemudian unduh.

Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sumber:

UPDATE TERBARU