Friday 15th of November 2024
×

Fakta dari Apakah Akulaku Sebar Data Kostumer, Ini Dia Jawabannya!

Fakta dari Apakah Akulaku Sebar Data Kostumer, Ini Dia Jawabannya!

--

Apakah Akulaku Sebar Data Pengguna?

Diketahui jika aplikasi ini di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akulaku bahkan memiliki dua izin dalam menjalankan usahanya, yaitu multifinance dan P2P Lending. Berikut ini rinciannya:

Baca juga: Pengertian Tuguran adalah Sebuah Rangkaian Perayaan Paskah Pada Kamis Putih, Begini Aturannya


Baca juga: Sistem Pertanian Modern Adalah? Lengkap Contoh Inovasi Alat Tahapan Proses Pertanian

Baca juga: Mengenal Jasa Pengumpulan Utang (Debt Collector) adalah: Pengertian, Cara Kerja, dan Dasar Hukumnya

  1. P2P Lending: PT Pintar Inovasi Digital (Asetku) terdaftar dan diawasi OJK sebagai perusahaan P2P Lending legal dan terpercaya di Indonesia dengan nomor S-1110/NB.213/2018.
  2. Multifinance: PT Akulaku Finance Indonesia resmi mendapatkan izin OJK nomor KEP-436/NB.11/2018.

Akulaku juga mengadakan Kebijakan Privasi sebagai bagian dari komitmen perusahaannya dalam rangka melindungi privasi dan data pribadi pengguna.

Perusahaan berusaha untuk memberikan layanan terbaik serta melindungi kepentingan penggunanya, Akulaku hanya akan mengumpulkan informasi yang diperlukan.

Akulaku tidak akan mengolah, menganalisis, menyimpan atau membagikan informasi pengguna dengan pihak ketiga tanpa persetujuan, kecuali hal tersebut telah diatur berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di bawah yurisdiksi Republik Indonesia “Hukum yang Berlaku”.

Sumber:

UPDATE TERBARU