Hukum Berzina dengan Pacar Lalu Menikahinya dalam Ajaran Islam Boleh Atau Tidak? Ternyata Ini Dia Jawabannya!
--
ASCOMAXX.com – Muslim wajib merapat! Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai hukum berzina dengan pacar lalu menikahinya dalam Islam. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Islam menjadi salah satu agama yang memiliki beberapa peraturan atau hukum yang tidak boleh dilanggar. Sebagai umat muslim yang taat, setiap orang Islam harus mengetahui hukum dari perbuatan yang mereka lakukan.
Baca juga: Perbedaan Nasib dan Takdir Menurut Pandangan Islam, Simak Penjelasan Lengkap Prof. Quraish Shihab
Baca juga: Fakta Menarik Film Kun Ana Wa Anta, Usung Nuansa Islami Dengan Ragam Kebhinekaan Bangsa Indonesia
Baca juga: Nama-Nama Bayi Perempuan Lahir Bulan Maret Menurut Islam dan Artinya yang Mudah Diingat
Islam sendiri juga mengatur hubungan antara wanita dan pria. Salah satu yang harus diperhatikan adalah jangan sampai berbuat zina. Perbuatan tersebut merupakan sebuah perbuatan terlarang dan mendapatkan balasan yang pedih dari Allah SWT.
Lantas, bagaimanakah hukumnya jika seseorang berzina dengan pacar sendiri lalu menikahinya? Baca artikel ini sampai habis untuk mendapatkan jawabannya!
Hukum Berzina dengan Pacar Lalu Menikahi dalam Islam
Berdasarkan beberapa sumber, eluruh ulama sepakat bahwa perbuatan zina itu hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Dosanya tidak diampuni kecuali dengan taubat. Ada begitu banyak dalil yang mengharamkan perbuatan zina.