Hukum Berzina dengan Pacar Lalu Menikahinya dalam Ajaran Islam Boleh Atau Tidak? Ternyata Ini Dia Jawabannya!
--
Salah satu ayat Al--Quran yang mengahramkan mendekati zina yaitu:
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya:
"Dan janganlah kamu dekati zina, karena zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang paling buruk." (QS. Al-Isra' : 32).
Baca juga: Trend Busana Muslim Tahun 2023 Hadir Kembali, Bisa Jadi Baju Lebaran yang Menarik dan Elegan
Baca juga: Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid Adalah? Berikut Penjelasan Lengkap Untuk Umat Muslim
Namun ketika bicara tentang apakah haram hukumnya menikahi wanita yang pernah berzina atau yang pernah diajak berzina, ternyata ada berbedaan pendapat. Secara umum jumhur ulama mengatakan zina tidak menghalangi kebolehan pernikahan. Meski ada juga yang berfatwa untuk mengharamkan.
1. Pendapat yang Membolehkan : Jumhur ulama
Jumhur ulama mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun.
2. Pendapat yang Mengharamkan
Meski jumhur ulama membolehkan nikah dengan wanita yang berzina, namun memang ada juga pendapat yang menyendiri dan kurang populer, dimana para pendukungnya ngotot ingin mengharamkan total untuk menikahi wanita yang pernah berzina.
Mereka yang mengharamkannya berdalil dengan surat An-Nuur ayat 3 dan juga dengan hadits Mirtsad. Selain itu mereka mengklaim bahwa haramnya menikahi wanita berzina adalah fatwa dari sebagian shahabat yaitu Ali bin Abi Thalib, Al-Barra` dan Ibnu Mas`ud ridhwanullahi 'alaihim.