Apa Hukum Melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh? Berikut Penjelasan Lengkapnya!
--
"Sholat rawatib termasuk sholat sunah mu'akkadah yakni sholat yang hampir tidak pernah ditinggalkan Nabi Muhammad SAW kecuali dalam kondisi safar (perjalanan jauh)," terang dalam buku Panduan Shalat Sunah Lengkap karya KH. Muhammad Sholikhin.
Baca juga: Hukum Puasa Bagi Orang yang Sudah Sangat Tua Adalah? Ini Dia Jawaban dan Dalilnya
Baca juga: Pasal 1266 & 1267 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Apakah Boleh Dikesampingkan?
Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh
Diketahui jika shalat sunnah rawatib qabliyah subuh memiliki keutamaan, yaitu:
1. Shalat sunnah yang lebih baik daripada dunia dan seisinya
Hal ini diriwayatkan oleh Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda:
“Dua rakaat fajar (shalat sunah sebelum subuh) itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, Tirmidzi, dan Nasa’i)
2. Shalat sunnah yang paling disukai Rasulullah
Ini dijelaskan dalam hadist riwayat Muslim. Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh, keduanya lebih aku sukai daripada dunia dan apa yang ada di dalamnya.”
3. Shalat sunnah yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah SAW
Aisyah ra menuturkan, “Rasulullah SAW selalu menjaga dua rakaat shalat sunnah subuh melebihi shalat sunnah lainnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain itu, Ibnu Hajar al Asqlaani dalam Fath Al Bari menjelaskan, ketika melakukan perjalanan, Rasulullah tidak mengerjakan shalat sunnah kecuali shalat sunnah qabliyah Subuh.