Pasal 1234 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Tentang Cara Pelaksaan Kewajiban
--
2. Hukum perdata eropa
Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.
Baca juga: Pasal 1313 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Mengenal Tentang Perjanjian
Baca juga: Pasal 1266 & 1267 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Apakah Boleh Dikesampingkan?
3. Hukum perdata nasional
Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Penjelasan Pasal 1234 KUH Perdata
Pasal 1234 KUH Perdata berbunyi:
“Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
Pasal di atas menjelaskan tentang prestasi atau cara pelaksanaan kewajiban, yaitu:
• Memberikan sesuatu;
• Berbuat sesuatu; dan
• Tidak berbuat sesuatu.
Berdasarkan tiga cara pelaksanaan kewajiban tersebut, dengan cara sendirinya dapat diketahui bahwa wujud prestasi dapat berupa:
• Barang
• Jasa (tenaga atau keahlian)
• Tidak berbuat sesuatu.