Tuesday 24th of December 2024
×

Pasal 1234 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Tentang Cara Pelaksaan Kewajiban

Pasal 1234 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Tentang Cara Pelaksaan Kewajiban

--


2. Hukum perdata eropa

Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.

Baca juga: Pasal 1243 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Wanprestasi dan Tuntutannya


Baca juga: Pasal 1313 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Mengenal Tentang Perjanjian

Baca juga: Pasal 1266 & 1267 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Apakah Boleh Dikesampingkan?

3. Hukum perdata nasional

Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Penjelasan Pasal 1234 KUH Perdata

Pasal 1234 KUH Perdata berbunyi:

“Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”

Pasal di atas menjelaskan tentang prestasi atau cara pelaksanaan kewajiban, yaitu:

• Memberikan sesuatu;
• Berbuat sesuatu; dan
• Tidak berbuat sesuatu.

Berdasarkan tiga cara pelaksanaan kewajiban tersebut, dengan cara sendirinya dapat diketahui bahwa wujud prestasi dapat berupa:

• Barang
• Jasa (tenaga atau keahlian)
• Tidak berbuat sesuatu.

Sumber:

UPDATE TERBARU