Pasal 1234 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Tentang Cara Pelaksaan Kewajiban
--
Jika kedua hal terssebut telah dipadukan, cara pelaksanaan masing-masing wujud prestasi tersebut adalah sebagai berikut:
• Barang dilakukan dengan cara menyerahkan.
• Jasa (tenaga atau keahlian) dilakukan dengan cara berbuat sesuatu.
• Tidak berbuat sesuatu dengan cara tidak berbuat sesuatu.
Baca juga: Contoh-Contoh Kasus Hukum Perdata Internasional
Nah, itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!