Friday 15th of November 2024
×

Apakah Kredito Ada DC Lapangan? Ini yang Terjadi Jika Menunda Bayar Tagihan

Apakah Kredito Ada DC Lapangan? Ini yang Terjadi Jika Menunda Bayar Tagihan

--

Adakah DC Lapangan Kredito?

1. Jika Gagal Membayar Pinjaman Online

Jika kalian gagal membayar pinjaman olene yang sudah jatuh tempo, biasanya akan dihubungi DC secara online. Desk Collection, yaitu penagihan yang menggunakan sarana komunikasi online, seperti pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder dan komunikasi lain.


Selain itu, juga disediakan Field Collection Lapangan, yaitu kurang lebih sama dengan DC Lapangan. Penagihan dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat domisili.

2. Penyampaian Informasi Cara Membayar

Pada Kredito sendiri akan memberikan informasi melalui sms atau pesan ke nomor hp yang didaftarkan untuk pembayaran. Kalian bisa membayar tagihan melalui transfer ATM, M-Banking BCA, Mandiri, BRI, BNI, Maybank, Permata, dan Alfamart, Alfamidi, Alfa Express.

Baca juga: 7 Aplikasi Pinjol Tanpa Jaminan yang Terdaftar OJK Tahun 2023, Cepat Banget Tak Sampai 5 Menit Langsung Cair di Rekening

Baca juga: 5 Cara Menghindari Joki Pinjol, Jangan Sampai Terjebak Iming-Imingnya

Baca juga: Unsur dan Ciri Iklan yang Wajib Ada Pada Sebuah Layanan Komersial

3. Adanya Warning Letter dan Penagihan di Telepon

Selanjutnya jika kalian gagal bayar lebih dari 3 hari, tim penagih akan terus mengirimkan pesan ke SMS atau WA. Bahkan , tim penagih juga akan secara terus menerus meneror kalian untuk segera membayar tagihan.

Apakah Kreditor Terdaftar OJK

Kredito tidak hanya terdaftar tetapi memiliki status izin resmi. Mereka telah diberi kuasa untuk menjalankan bisnis Peer to Peer lending pada 2 Juni 2021 dengan surat nomor KEP-47/D.05/2021. Karena berizin, semua produk, layanan, kebijakan, dan implementasinya berada di bawah pengawasan OJK. Secara administratif, Kredito aman untuk digunakan.

Kredito juga merupakan anggota AFPI. Artinya, segala keluhan dan permasalahan yang timbul akibat penggunaan aplikasi akan dimediasi oleh AFPI sebagai payung asosiasi perusahaan Fintech di Indonesia. Para anggota AFPI terikat dengan kode etik yang berlaku, antara lain ketentuan suku bunga pinjaman tidak lebih dari 0,4% per hari dan penagihan untuk mematuhi SOP.

Nah, itulah informasi terkair DC lapangan Kredito jika kalian telat membayar sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Berhati-hatilah dalam melakukan pinjaman online, karena resiko didalamnya juga besar. Sekian informasi dari kami semoga bisa bermanfaat.

 

Sumber:

UPDATE TERBARU